Pentingnya Aturan Pemerintah Dan Unsur Syar’iyah Dalam Membangun Masjid

MohammadIdris.id- Ketika melakukan peletakan batu pertama suatu masjid di daerah kelurahan Ratu jaya Kecamatan Cipayung, Rabu, (04/07/2018) saya menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat diantaranya ialah Terkait dengan keberadaan masjid.

Kalau menurut saya ada dua pandangan yaitu yang pertama dalam sudut pandang syar’iyah (syariat). kalau dalam syariat pembangunan masjid ini merupakan sebuah kebutuhan masyarakat, kalau dalam kajian fiqh nya paling tidak dalam sholat jum’at harus dihadiri oleh 40 orang.

Selanjutnya ternyata Rasulullah SAW sangat memberikan perhatian sekali dalam membangun masjid, sampai-sampai Rasulullah mengeluarkan hadits khusus bagi orang yang mau membangun masjid. Rasulullah SAW bersabda yang artinya kurang lebih : “Barang siapa yang membangun masjid di dunia, Allah SWT akan mempersiapkan bangunan rumah di Syurga nanti”

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang didahulukan untuk membangun masjid?

Kalau di Arab Saudi membangun masjid itu per orangan dan juga pemerintah. Jadi disana kalau masjidnya dibangun oleh pemerintah maka imamnya, merbotnya menjadi pegawai pemerintah dan digaji oleh pemerintah. Makanya disana ada masjid pemerintah dan masjid non pemerintah (masjid atas nama pribadi).

Nah untuk di Indonesia yang disebut sebagai orang yang membangun masjid adalah semua pihak yang terlibat dalam pembangunan masjid tersebut baik yang mewakafkan tanahnya, yang beramalnya maupun yang ikut membangun (tukang-tukang bangunan).

Kalau kita lihat konteks Al-Qur’an bahwa pembangunan masjid harus didasarkan Taqwa : “ Masjid yang dibangun berdasarkan Taqwa adalah masjid yang bisa digunakan untuk ibadah (sholat)”. Sebab turunnya ayat ini karena ketika Rasul membangun masjid Quba didepannya itu Abdullah Ubay bin salul juga membangun masjid yang namanya masjid Diror dengan maksud untuk menyaingi masjid quba tersebut.

Lalu Allah memerintahkan Rasul : “ Janganlah engkau melakukan Sholat di Masjid Diror” tapi sholatlah di Masjid Quba yang pendiriannya didasarkan Taqwa pada Allah SWT sejak awal berdirinya.

Lalu bagaimana ciri suatu masjid yang didirikan berdasarkan taqwa pada Allah SWT ? Cirinya yaitu didalam masjid tersebut ada orang / tokoh / DKM yang suka membersihkan diri, bersih hatinya, niatnya harus lurus dan dalam perjalanan ke depannya pun harus bersih.

Dan ternyata ayat ini terdapat dalam surat At-taubah dan ini merupakan pertanda dari Allah SWT bahwa ketika akan membangun masjid kudunya mah kita sudah taubat dulu sama Allah SWT.

Kemudian pandangan kedua yang perlu diperhatikan dalam membangun masjid  adalah sisi Konuniyah (aturan pemerintahan atau kenegaraan)

Perlu di ketahui bahwa lahan ini adalah wakaf maka harus diurus sertifikat wakafnya di Kementrian Agama dengan membuat akte wakaf. Lalu membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dimana sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri proses awalnya diurus ke FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) nanti disana akan dirapatkan oleh mereka untuk mengeluarkan rekomendasi dari FKUB. Setelah itu diurus sendiri dan gratis.

Jika sudah ada surat rekomendasi dari FKUB lalu mengurus ke Dinas yang terkait kemudian dikenakan biaya oleh ASN maka laporkan ke saya. Sekarang sudah ada peraturan Saber Pungli maka berhati-hatilah.

Mudah-mudahan Masjid yang didirikan ini bisa memberikan kenyamanan, keberkahan untuk warga Rw 01 khususnya dan di Rawa Geni pada umumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.