Wali Kota Depok Lapor SPT dengan E-Filing

depok.go.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan e-Filing dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Rabu (15/03/2017).

Penyampaian SPT ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan kepada warga Depok. Sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat.

Selain itu, Mohammad Idris juga meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok untuk menyelesaikan pelaporan SPT tepat waktu. Agar dapat memberikan kontribusi pada perpajakan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, Tri Wibowo berharap, contoh teladan Wali Kota Depok dapat diikuti oleh para ASN dan Warga Depok. Agar dapat melaporkan SPT melalui e-Filing.

“Batas akhir penyerahan SPT adalah 31 Maret 2017. Terlebih, saat ini SPT dapat disampaikan melalu online atau e-Filing, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting ada internet,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana menambahkan, kegiatan Musrenbang merupakan momentum  berkumpulnya para tokoh Depok, karena itu, diharapkan pelaporan SPT dari Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Pradi Supriatna dan Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dapat menjadi contoh teladan wajib pajak di Depok.

“KPP Pratama  juga menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui e-Billing. Manfaat e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan akurat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.