Idris Bahas Hadits Persaudaraan Muslim yang Patut Diteladani

mohammadidris.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengisi Kajian Subuh dalam Majelis Taklim Bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Masjid Balai Kota Depok, Jumat (27/09/2024).

Dalam taklim tersebut, dirinya menggunakan Kitab Syarah Hadist Arbai’n Imam Nawawi yang berisi penjelasan 40 Hadits inti ajaran Islam.

Wali Kota Depok yang kerap disapa Kyai Idris ini menjelaskan, hadits ke-35 dalam kitab tersebut mengenai persaudaraan semua muslim.

‎عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling memancing (harga), janganlah saling membenci, janganlah saling berpaling/memutus, dan jangan pula berjualan di atas penjualan orang lain, hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim adalah saudaranya muslim. Jangan sampai dia mendzaliminya, mengecewakannya, membohonginya, dan mengejeknya. Takwa itu di sini (beliau menunjuk ke dadanya tiga kali).

Cukup buruk bagi seseorang jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim itu haram atas muslim yang lain, yaitu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim. Nomor 2564)

Yang pertama, wa laa tahaasaduu artinya jangan iri, dengki.

Wa laa tanaajasyuu arti asalnya, jangan menawar dengan bermaksud bukan untuk beli, tetapi agar orang lain menawar yang lebih tinggi. Dia enggak beli dan diniatkan supaya orang nawar lebih tinggi.

“Kalau lelang gimana? lelang kan begitu penawaran yang lebih tinggi. Tetapi, lelang itu memang diniatkan, diniatkan untuk lelang pakai MoU,” katanya.

“Kalau sudah dapat menyebut harga tertinggi sudah ambil, sudah sesuai dengan kriteria bla bla bla dengan MoU, makanya lelang itu harus dari MoU, jangan lelang begitu saja,” sambungnya.

Menurutnya, kalau dari lelang barang itu aset, dan aset itu harus ada MoU antara peserta dengan BKD.

“Tetapi kalau dia dengan maksud menawar supaya ditinggi-tinggikan, supaya dia lebih kesal nih, Ini yang enggak boleh, ini masuknya tanjasu,” katanya.

Lalu, wa laa tabaaghoduu, jangan saling membenci. Wa laa tadaabaru, saling membelakangi, bisa jadi secara fisik maupun ini bahasa kiasan, kalau ketemu menghindar.

“Kalau lagi duduk main belakang-belakangan, melengos, nah ini gak boleh,” ucap Kyai Idris.

Selanjutnya, Wa laa yabi’ ba’dhukum ‘alaa bai’ ba’dhiin, jangan menjual barang di atas penjualan orang lain, maksudnya sudah akad.

“Misalnya sudah DP, nah orang sudah DP bayar harganya 100, DP dulu 50 atau 25, nah dia serobot tuh, dia salip dia bayar duluan,” tuturnya.

“Kecuali kalau memang transaksinya itu jelas, ya ini sampai tanggal sekian enggak dibayar, enggak dilunasi habis gitu, DP-nya habis ludes dan saya boleh menjual lagi boleh dibeli orang lain,” lanjut Kyai Idris.

Atau terbuka artinya tidak ada batasan, biasa kalau seperti ini orang punya tanah, rumah inginnya dilunasi saja.

Kemudian, Wa kuunuu ,ibaadalloohi -ikhwanaa, dan jadilah hamba hamba allah yang bersaudara.

Al muslimu akhuul muslimi, muslim itu adalah saudaranya muslim. Laa yazhlimuhu, jangan atau tidak boleh mendzalimi.

Menurutnya, mendzalimi ini adalah mengurangi haknya dengan memperlakukan secara semena-mena mengingkari hak saudaranya. Baik terkait masalah masalah harta nyawa kehormatan dan apapun.

“Dosa orang yang didzalimi itu dipindahkan oleh Allah kepada orang yang mendzalimi. Kalau dosanya sudah habis, terus kebaikan si orang yang mendzalimi dikasih kepada orang yang didzalimi,” ucapnya.

“Makanya enggak usah langsung marah dulu ya kalau didzalimin biarin saja deh,” ujarnya.

Selanjutnya, wa laa yakhdulahu, tidak mengabaikannya tanpa memberi pertolongan, ini yang agak berat, ini persaudaraan.

“Nah yang seringkalinya mohon maaf masalah hutang, ada orang hutang cuma di kita ini agak sedikit ini, kalau kita royal dia enggak berhenti-berhenti gitu,” ungkapnya.

“Dikasih utang, dibayarin, besoknya datang lagi, masih hutang masih ngutang baik gitu ya ada orang begini enggak? tetapi kita enggak boleh mengabaikan, paling enggak kita beri arahan,” jelas Kyai Idris.

“Misal saya hutang, saya bantu ini saya bayarin misalnya, tetapi kalau bisa besok jangan ke saya lagi gitu ya gantian besok ke yang lain. Kalau sudah dibayar kembali, kalau ada rezeki atau ada lebihnya, dikasih lebihnya besok buka warung jangan utang mulu gitu.

Kemudian, wa laa yahkiruhu, tidak menghinanya. Seorang muslim tidak menghina seorang muslim.

“Tidak menganggap dirinya lebih mulia, tidak menyepelekan saudaranya ya tiru dengan menganggap dirinya lebih mulia, lebih berbobot, lebih terhormat dan menilai saudaranya tidak selevel,” katanya.

Dia melanjutkan, At taqwaa hahunaa, lalu Rasulullah saw menunjuk dadanya memberikan isyarat At taqwaa hahunaa 3 kali.

“Attaqwaa guna attaqwa muna ya makanya sudah benar salam sehat tuh begini (melipat tangan di dada) sehat rohani sehat jasmani, ya salam sehat ini sunnah Rasulullah SAW,” tuturnya.

Bi hasabi -amriyiin minasy syarii -an yahqiro akhoohul muslima, cukuplah seorang muslim itu mendapatkan kejahatan keburukan, jika ia merendahkan orang lain.

“Cukup dianggap sebagai keburukan kalau dia merendahkan saudaranya. Rangkaian kata ini terkait dengan sabda tidak menghinanya, yaitu cukuplah seorang berdosa dengan merendahkan saudaranya sesama muslim, karena merendahkan sesama muslim bukan perkara renteng, bukan perkara renteng yang merendahkan orang-orang lain,” jelasnya.

“Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya,” ujar Kyai Idris.

Dikatakannya, inti sari dari hadits ini, pertama hadits yang harus dijadikan pedoman bagi setiap muslim dalam pergaulan kepada sama muslim, karena berisi larangan luhur baginda Rasul SAW.

Menurutnya, berdasarkan sabda Rasul ini, janganlah kalian mendengki dan hal-hal lainnya terkait dengan Rasul yang ada di dalam hadits ini.

“Ini salah satu contoh kasus, berharap seorang lebih unggul dari yang lain, ini boleh saja, bahkan bukan termasuk hasad ya, dia berharap lebih unggul dari yang lain bersaing dalam kesehatan,” katanya.

“Membenci nikmat yang dimiliki orang lain, namun tidak berusaha untuk meruntuhkan martabat si pemilik nikmat dan selalu berusaha menangkal hasad yang ada di hatinya, ini tidak apa-apa, hanya saja akan lebih sempurna jika tidak ada rasa seperti itu di hatinya,” jelas Kyai Idris.

Lalu, apabila timbul hasad di hati dan ingin menjatuhkan martabat pihak yang didengki ini adalah hasad yang terlarang dan orang akan dihukum karenanya.

“Ini beberapa pelajaran pelajaran yang bisa kita petik dari hadis Rasulullah SAW,” ujarnya.

“Ya sedikit ada lagi satu lagi larangan mencederai kehormatan seorang muslim, yaitu dengan menggunjung, ini sekarang lagi musim-musim menggunjing, ngomongin orang lain atau gibah, menyebutkan sesuatu yang saudaramu tidak suka,” terangnya.

Lalu, kalau menyebut sesuatu yang tidak terjadi pada dirinya itu namanya fitnah, sedangkan menyebut sesuatu memang terjadi, tetapi disebut-sebut terus, tidak ada sesuatu tujuan lain, itu namanya gibah.

“Tetapi boleh kita menyebut, misal polisi nih menyebut si fulan mempunyai kebiasaan mencuri dalam rangka masyarakat tahu dan hati-hati sama si fulan karena suka mencuri,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.