Idris Paparkan Regulasi dan Implementasi KTR di Depok

mohammadidris.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyambut baik kedatangan perwakilan mitra pengendalian tembakau internasional di Ruang Bougenville, Balai Kota Depok, Jumat (17/01/2025).

Dalam momen tersebut, Kyai Idris, sapaan Wali Kota Depok, memaparkan regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah dijalankan di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menjalankan regulasi terkait KTR yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR.

“Selain itu juga sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim untuk melakukan inspeksi di tujuh KTR, yang selanjutnya menjadi acuan melakukan sosialisasi dan pengawasan serta memberikan edukasi dan promosi,” tutur Kyai Idris.

Menurutnya, tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dibentuk di Kota Depok juga telah melakukan sidak ke 1.417 kawasan.

Diantaranya yang paling banyak terdapat pada tempat umum di 569 lokasi dan tempat belajar 289 lokasi.

Dikatakan Kyai Idris, pihaknya juga telah dilakukan survei tingkat kepatuhan dari KTR yang telah mencapai 35 persen yaitu sebanyak 492 lokasi.

“Banyak dampak yang telah dirasakan dari regulasi yang sudah dilakukan, khususnya untuk anak-anak terkait bahaya dari rokok,” jelasnya.

“Dengan ini, kami mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak dari segi regulasi dan program perhatian terhadap anak,” tandas Kyai Idris.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.