Kota Depok Keluarkan Sejumlah Aturan Pelaksanaan I’tikaf dan Idulfitri

mohammadidris.id-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah pengaturan terkait pelaksanaan I’tikaf, Idulfitri, dan giat yang menyertai bulan Ramadan. Aturan-aturan tersebut disampaikan Mohammad Idris melalui kanal youtube pribadinya, Senin (03/05/2021).

“Mengingat perkembangan kasus Covid-19 masih terus terjadi secara fluktuatif demi kemaslahatan bersama, maka kami melakukan pengaturan-pengaturan,” kata Mohammad Idris.

Yang pertama, kegiatan I’tikaf dapat dilaksanakan dengan jumlah jamaah maksimal 20 persen dari kapasitas tempat. Ceramah dilaksanakan maksimal 30 menit.

“Lalu menerapkan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah. Dan untuk menjamin keamanan keselamatan jamaah untuk dibentuk kepanitiaan yang melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan,” jelasnya.

Kedua, ucapnya, pelaksanaan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas tempat. Kemudian, setiap jamaah wajib melaksanakan protokol kesehatan tidak melakukan salam-salaman dengan cara kontak fisik.

“Untuk menjamin keamanan dan keselamatan jamaah untuk dibentuk kepanitiaan yang melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan,” katanya.

Ketiga, sambungnya, kegiatan “open house” Lebaran ataupun halalbihalal tidak diperkenankan. Yang dapat dilakukan dalam lingkungan internal keluarga.

Keempat, ujarnya, kegiatan-kegiatan yang menyertai bulan Ramadan seperti mudik, pemerintah sudah mengeluarkan pengaturan bahwa kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jabodetabek dilarang. Kecuali mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak, seperti adanya keluarga yang wafat sakit keras dan alasan lainnya yang dikecualikan.

“Maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk dikeluarkan oleh lurah setempat. Bagi yang masuk di Kota Depok setibanya di kota ini silakan melapor ke RT-RW, Satgas, Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dan wajib melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” terangnya.

Pengaturan kelima, ungkapnya, kegiatan warga selama cuti Idulfitri dari tanggal 12-16 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Yakni dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat.

“Demikian pula untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan bioskop dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat,” tegasnya.

Keenam atau pengaturan terakhir, Pemkot Depok, TNI-Polri bersama organisasi kemasyarakatan pada level komunitas RT-RW dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat atas pelaksanaan semua aturan. Termasuk pengawasan mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek untuk kemaslahatan kesehatan semua pihak.

“Sangat berat rasanya dalam situasi pandemi saat ini semua serba dibatasi dan diawasi, tapi dengan iman yang kuat yakinlah bahwa Allah SWT, Tuhan yang Maha Bijaksana mengetahui doa-doa dan ikhtiar kita dengan harapan,” jelasnya.

“Semoga pandemi ini bisa segera berakhir, sehingga kita bisa menjalani kehidupan secara normal kembali,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.