Pemkot Depok Usulkan Dua Raperda ke Legislatif

mohammadidris.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke legislatif saat rapat paripurna DPRD Depok, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, dua Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama, pertama, telah terbitnya Uundang-undangan (UU) baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Idris saat membacakan laporan usulan dua Raperda.

Dikatakan Idris, dua rancangan perda tersebut antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dikatakannya, untuk Raperda Perizinan dan Non Perizinan perlu dibuat karena Kota Depok sebagai salah satu sentral pusat ekonomi, bahkan daerah penyangga sekitar ibukota.

“Keunggulan suatu sektor ekonomi dapat dilihat dari segi pertumbuhan, kontribusi sektor yang bersangkutan dalam perekonomian secara agregat, dan daya serapnya terhadap tenaga kerja,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Idris, sangat diperlukan sistem perizinan berbasis risiko di daerah sebagai suatu instrumen pemerintah yang dapat memastikan pelaksanaan ekosistem usaha dijalankan dengan baik, taat pada peraturan (legal) dan memiliki dampak risiko yang terukur bagi keberlangsungan kehidupan dan lingkungan.

Sedangkan, sambung Idris, untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan bahwa kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tetapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan.

“Selain sebagai tujuan, kebudayaan merupakan pondasi pembangunan,” ujarnya.

Dijelaskan Idris, kebudayaan mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Maka diperlukan perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Depok,” jelasnya.

“Semoga kedua Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga bisa segera menempuh proses pembahasan, agar dapat digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.