Perusahaan Beroperasi Selama PSBB, Idris: Karyawan Wajib Miliki Surat Tugas

mohammadidris.id-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, demi menegakan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan karyawan yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas. Kebijakan tersebut, menurutnya, tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.

“Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” kata Mohammad Idris, Minggu (03/05/2020).

Dikatakannya, bila pegawai tidak memiliki surat tugas, maka saat operasi gabungan PSBB, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan. Mereka harus kembali ke rumah masing-masing.

“PSBB tahap dua ini memang aturannya lebih diperketat, sehingga diharapkan masyarakat patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut,” terangnya.

Selain itu, Mohammad Idris menyampaikan perkembangan kasus Coronavirus atau Covid-19 di Kota Depok. Berdasarkan data tanggal 3 Mei 2020, terdapat sebanyak 1.788 Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 771 orang.

Kemudian, sambung Mohammad Idris, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif. Sebab, ucapnya, harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Untuk kasus konfirmasi sebanyak 309 orang, sembuh 44 orang, dan meninggal dunia 18 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 898 orang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.